Tugas Dan Fungsi
Tugas Pokok
Kelurahan Satimpo mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan Satimpo.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelurahan Satimpo memiliki fungsi sebagai berikut:
Pelayanan Administrasi Pemerintahan, seperti:
Pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, surat pindah, surat domisili, dll)
Pengelolaan data kependudukan dan ketertiban administrasi wilayah
Pelayanan Pembangunan, meliputi:
Fasilitasi perencanaan pembangunan lingkungan bersama masyarakat
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan
Pelayanan Kemasyarakatan, seperti:
Pembinaan ketertiban umum dan keamanan lingkungan
Penguatan kelembagaan masyarakat, PKK, Karang Taruna, dan LPM
Penanganan masalah sosial kemasyarakatan di lingkungan kelurahan
Fasilitasi Pelayanan Umum, termasuk:
Pengelolaan surat pengantar keperluan administrasi warga
Penyediaan informasi layanan publik
Koordinasi dengan RT, RW, dan lembaga kemasyarakatan
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas pelayanan kepada masyarakat