Memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Melihat dan Mengetahui Informasi Publik
Menghadiri Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Mendapatkan Informasi Publik
Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Peraturan Perundang Undangan
Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak :
Mengajukan Permintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaan tersebut.
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan bila dalam memperoleh Informasi mendapat Hambatan atau Kegagalan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi :
Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan
Mencantumkan sumber darimana Informasi Publik tersebut diperoleh, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.