SOP Permohonan Informasi

A.   Hak Pemohon Informasi :     

Setiap Orang berhak :

  1. Memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan.
  2. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik
  3. Menghadiri Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Mendapatkan Informasi Publik
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Peraturan Perundang Undangan

       
Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak :

  1. Mengajukan Permintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaan tersebut.
  2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan bila dalam memperoleh Informasi mendapat Hambatan atau Kegagalan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.

B.   Kewajiban Pengguna Informasi :

  1. Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan
  2. Mencantumkan sumber darimana Informasi Publik tersebut diperoleh, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan  publikasi sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.