A. SURAT PERNYATAAN TANAH GARAPAN
PERSYARATAN :
- Foto Copy Surat Tanah (1 Rangkap) dan Memperlihatkan Surat Asli
- Foto Copy KTP Suami dan Isteri Penjual (1 Lembar)
- Foto Copy KTP Suami dan Isteri Pembeli (1 Lembar)
- Foto Copy KK Penjual (1 Lembar)
- Foto Copy KK Pembeli (1 Lembar)
- Foto Copy KTP Saksi Batas
- Surat Kuasa Pendaftaran
Pengurus Mendapat : SURAT PENGANTAR PENGURUSAN SURAT TANAH DAN LEMBAR VERIFIKASI DATA PENDAFTARAN PENGUKURAN (yang sudah diverifikasi dan ditanda tangani pejabat yang berwenang)
Berkas dari Kelurahan diantar ke Kecamatan untuk diproses penerbitan SURAT TANAH.
B. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH
PERSYARATAN :
- Foto Copy Surat Tanah (1 Rangkap) dan Memperlihatkan Surat Asli
- Foto Copy KTP Suami dan Isteri Pemohon (1 Lembar)
- Surat Keterangan Ahli Waris (Copy dan Asli)
- Surat Persetujuan/Pernyataan Ahli Waris (Sesuai Lokasi Tanah)
- Foto Copy Saksi 2 Orang (Umur Min. 35 Tahun)
- Foto Copy KTP Saksi Batas
- Surat Kuasa Pendaftaran
Pengurus Mendapat : SURAT PENGANTAR PENGURUSAN SURAT TANAH DAN LEMBAR VERIFIKASI DATA PENDAFTARAN PENGUKURAN (yang sudah diverifikasi dan ditanda tangani pejabat yang berwenang)
Berkas dari Kelurahan diantar ke Kecamatan untuk diproses penerbitan SURAT TANAH.
C. MENGURUS AKTA KEMATIAN
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar dari RT, jika meninggal di rumah
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas) atau Kepolisian
- Surat KeteranganFotocopy KK, KTP (Almarhum/Almarhumah)
Pengurus Mendapat : Formulir F-2.01, lalu diisi pada tabel Jenis Pelaporan Pencatatan Sipil, Data Pelapor, Data Saksi I, Data Saksi II, Kematian.
Berkas akan diambil oleh Disdukcapil Kota Bontang untuk diproses penerbitan Akta Kematian.
D. MENGURUS AKTA KELAHIRAN
PERSYARATAN :
- Foto Copy KK, KTP Kedua Orang Tua
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua
- Foto Copy Keterangan Lahir dari Pelayanan Kesehatan (Bidan/ Puskesmas/ Rumah Sakit)
Pengurus Mendapat : Formulir F-2.01, lalu diisi pada tabel Jenis Pelaporan Pencatatan Sipil, Data Pelapor, Data Saksi I, Data Saksi II, Data Anak.
Berkas akan diambil oleh Disdukcapil Kota Bontang untuk diproses penerbitan Akta Kelahiran.
E. SURAT KETERANGAN KEHILANGAN
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar dari RT
- Foto Copy KK, KTP
Pengurus Mendapat : SURAT KETERANGAN KEHILANGAN.
F. PENGANTAR SURAT IZIN KERAMAIAN
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar dari RT
- Foto Copy KK, KTP
Pengurus Mendapat : SURAT PENGANTAR IZIN KERAMAIAN
Pengurus membawa surat pengantar izin keramaian dari Kelurahan ke Kapolsek Bontang Selatan.
G. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
PERSYARATAN :
- Foto Copy Akta Kematian
- Foto Copy KK, KTP Ahli Waris
- Foto Copy KTP Saksi 2 Orang, Domisili Bontang
- Materai Rp. 10.000,-
Pengurus membuat Surat Keterangan Ahli Waris, yang akan ditanda tangani/mengetahui dari Ketua RT setempat, Kelurahan, dan Kecamatan.
H. SURAT KETERANGAN SATU ORANG YANG SAMA
- Foto Copy KK, KTP
Pengurus Mendapat : SURAT KETERANGAN
I. SURAT KETERANGAN DOMISILI
- Pengantar RT
- Fotocopy KK, KTP
Pengurus Mendapat : SURAT KETERANGAN DOMISILI
J. SURAT KETERANGAN PENDUDUK NONPERMANEN
- Surat Pengantar RT
- Foto Copy KK, KTP
Pengurus Mendapat :
- FORMULIR PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN (F4-01)
- SURAT KETERANGAN PENDUDUK NONPERMANEN
Pengurus membawa Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen dan Formulir Pendataan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang.
*masa berlaku 6 bulan